Senin, 16/09/2024 15:49 WIB

PKS Tak Masalah Anies Didukung PDIP di Pilkada Jakarta

Udah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Sudah selesai.

Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, pihaknya akan tetap bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

"Udah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Sudah selesai," kata dia kepada wartawan, Selasa (20/8).

Aboe Bakar juga tak persoalkan apabila Anies diusung parpol lain seperti PDIP. Dia tak menampik bakal terjadi perubahan dalam peta politik di Pilkada.

"(Kemungkinan Anies diusung PDIP) Ya emang masalahnya apa?" kata dia.

"Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana," imbuhnya.

Diketahui, PKS pernah mengusung Anies-Sohibul Iman beberapa waktu lalu. Kini, arah PKS berubah dengan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi putusan MK Anies Baswedan Pilkada Jakarta PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :