Jum'at, 22/11/2024 11:40 WIB

F-PDIP Protes Putusan MA Dijadikan Rujukan Batas Usia Pilkada


Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan langsung mengajukan interupsi. Kepada pimpinan sidang, dia bertanya terkait pengambilan keputusan dilakukan untuk perihal apa. Pertanyaan tersebut langsung ditimpali oleh Awiek.

Ilustrasi ruang rapat Baleg DPR RI. (Foto: Dok. TribunNews)

Jakarta, Jurnas.com - Baleg DPR menggelar rapat kerja membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Dalam kesempatan tersebut, hampir seluruh Fraksi di DPR sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi DPR bersama pemerintah. Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Perwakilan DPD RI juga demikian. Ikut menyetujui. Sementara pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu (21/8).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan langsung mengajukan interupsi. Kepada pimpinan sidang, dia bertanya terkait pengambilan keputusan dilakukan untuk perihal apa. Pertanyaan tersebut langsung ditimpali oleh Awiek.

"Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama," katanya.

Tak berhenti sampai di situ. Putra kemudian bertanya kembali. Dia menilai pimpinan belum menanyakan soal suara dari masing-masing fraksi dan sudah mengambil keputusan untuk menyepakati putusan MA yang akan digunakan untuk penerapan aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.

"Kan kelihatan daritadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja," balas Awiek.

Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Fraksi PDIP Pilkada batas usia putusan MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :