Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim didakwa membantu perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis untuk menampung uang diduga hasil tindak pidana korupsi tambang timah.
“Terdakwa selaku pemilik (Beneficial Owner) dan Manajer Pemasaran PT Quantum Skyline Exchange memberikan sarana kepada Harvey Moeis dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar US$500 sampai dengan US$750 per ton yang seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Helena melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 2018-2021 bertempat di Kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange ruko Jalan Pluit Karang Manis IV No. 2-A Blok 1-VI Selatan Kavling Nomor 8, Pluit, Jakarta Utara.
Kemudian, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Jakarta Selatan; di Kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Plaza Marein Sudirman Plasa, Kuningan, Jakarta Selatan; dan di TCC Tower Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, perbantuan tersebut dilakukan terhadap tindak pidana korupsi yaitu perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Kemudian Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM; Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin; Thamrin alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia.
Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pemasok bijih timah CV Venus Inti Perkasa; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa; Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; dan M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Perbuatan Helena bersama sejumlah pihak lain tersebut diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300.003.263.938.131,14. Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, Helena juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Uang diduga hasil korupsi tambang timah di antaranya untuk dibelanjakan mobil hingga tas mewah.
KEYWORD :Korupsi Timah Kejaksaan Agung PT Timah Helena Lim