Jum'at, 22/11/2024 05:56 WIB

Aturan Menteri ESDM Tentang TKDN EBET Melemahkan Industri Domestik

Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menurutnya, peraturan itu dapat melemahkan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada. Ia memandang kebijakan baru Menteri ESDM itu dapat menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat.

"Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (21/8).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menjelaskan terkait TKDN listrik EBET ini Komisi VII DPR RI bersama pihak Pemerintah, berkali-kali membahas tentang ini saat pembahasan RUU EBET.

Hadir Kementerian Perindustrian, Kumham, BRIN dan Kementerian ESDM sendiri. Pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.

"Karena kita ingin aturan terkait TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan," ujar Mulyanto.

"Aturan TKDN ini kan ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional.  Ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri.  Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustruan ini mandul.  Ini adalah kekhawatiran kita yang utama," imbuhnya.

Ia menyebut, pembahasan DPR dan Pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian. Artinya, Kementerian Perindustrian mengawal regulasi terkait TKDN EBET ini. Bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM.

"Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini," sesal Mulyanto.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto Menteri ESDM TKDN EBET




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :