Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Baleg DPR RI menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas syarat pencalonan.
Dalam revisi RUU Pilkada tersebut, Baleg justru menganulir sebagian putusan MK nomor 60 yang diputuskan pada Selasa (20/8) kemarin.
Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun hanya berlaku bagi partai non parlemen.
Sementara, bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Anggota Baleg DPR, Yandri Susanto mengatakan, hal ini dilakukan karena mengakomodasi putusan MK yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada, dengan mencantumkannya dalam UU Pilkada.
"Kita ingin menyandur itu biar terang-benderang, tidak ada tafsir yang liar oleh penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Ia juga mengatakan Baleg tidak mungkin menganulir putusan MK, dan sangat menghormati putusan MK tersebut agar menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita tunggu saja, tetapi intinya kita menghormati keputusan MK itu, maka saking hormatnya kita, kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada itu bisa terang-benderang," terangnya.
Diketahui, hari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggelar rapat mengenai UU Pilkada untuk merespons putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengenai ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di pilkada.
KEYWORD :
Warta DPR Badan Legislasi Baleg Yandri Susanto putusan MK RUU Pilkada