Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan T.B. Hasanuddin mengatakan bahwa Rapat Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan dalam pilkada berlangsung singkat dan langsung ketok palu.
"Itu hanya `sat-set sat-set` ketok saja, begitu ya," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
TB menegaskan, ada kejanggalan dalam rapat tersebut karena draf RUU Pilkada yang ditayangkan di layar tidak sama dengan draf dokumen yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR peserta rapat.
"Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda," kata purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD tersebut.
Setelah itu, tambah Hasanuddin, Fraksi PDIP akan menggelar rapat guna membahas hasil rapat Badan Legislasi tersebut. Karena rapat itu tidak memberikan banyak kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya.
"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan," kata dia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."
KEYWORD :
Warta DPR Baleg TB Hasanuddin RUU Pilkada PDIP putusan MK