Jum'at, 22/11/2024 08:48 WIB

Patuhi Putusan MK, PDIP Tetap Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalanon kepala daerah.

Berpegang pada putusan tersebut, lanjut Masinton, PDIP tetap akan mendaftarkan calon-calon untuk berlaga pada Pilkada 2024.

"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Lebih jauh, Masinton katakan, pihaknya juga akan mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta. Pengumuman resmi akan disampaikan partai banteng pada 27 Agustus mendatang.

Menutup keterangannya, Masinton mengajak partai yang sejalan dengan PDIP untuk ikut mengusung Anies Baswedan. Utamanya, partai yang telah memenuhi persyaratan pengusungan calon kepala daerah berdasarkan putusan MK.  

"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," demikian Masinton.

Baleg DPR baru saja menyekapati RUU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Salah satu yang disepakati soal ambang batas pencalonan, minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk partai nonparlemen.

Sedangkan, MK telah memutuskan setiap partai parlemen dan nonparlemen dengan minimal perolehan 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Masinton Pasaribu putusan MK Anies Baswedan Pilkada Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :