Ilustrasi ruang rapat Baleg DPR RI. (Foto: Dok. TribunNews)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko memandang, langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024.
Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai langkah cepat untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sebagaimana prinsipnya, Putusan MK ditindaklanjuti dalam perubahan sebuah Undang-Undang. Itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi Putusan MK dengan norma dalam Undang-Undang Pilkada,” ucapnya, dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).
Praktisi hukum ini menilai, setelah putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024.
“Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada,” demikian Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan gugatan terhadap Pasal 40 Ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Para pemohon mendadalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2024.
MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024.
MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD. Konsekuensi Putusan tersebut, Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari partai non-parlemen.
Kembali ke Hendarsam. Kata dia, Baleg DPR telah menyetujui untuk mengakomodir putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada.
Setelah UU Pilkada baru disahkan, partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada.
“Keputusan Baleg ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada-pilkada mendatang,” katanya.
Hal itu, lanjut dia, telah sejalan dengan substansi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024. Para pemohon mengajukan permohonan untuk disertakan dalam akumulasi perolehan suara sah dalam mendaftarkan calon di Pilkada.
“Dengan demikian, keputusan Baleg untuk mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 juga senapas dengan esensi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tandasnya.
KEYWORD :
Baleg DPR putusan MK Hendarsam Marantoko Pilkada 2024