Jum'at, 22/11/2024 07:22 WIB

Pembahasan RUU Pilkada di DPR Bentuk Pembangkangan Secara Telanjang

Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi peringatan darurat. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dibahas di Badan Legislatif DPR RI merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna, Rabu (21/8).

Palguna mengatakan, MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg.

"Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Namun, Palguna menegaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 untuk mengawal konstitusi.

Di sisi lain, dia mengatakan, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI itu sudah berada di luar kewenangan MK.

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," tegas .

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Badan Legislasi MKMK RUU Pilkada   UUD NRI I Gede Dewa Palguna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :