Jum'at, 22/11/2024 16:34 WIB

Stop Berpolemik, Kewenangan DPR dan MK Harus Tetap Dihormati

Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin meminta seluruh pihak untuk menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing.

Hal itu disampaikan merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah.

"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).

Dia menjelaskan, MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa.

"Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia.

Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD.

"Bahwa menurut perundang undangan DPR jadi untuk kewenangan perubahan pasal demi pasal memang membentuk undang undang. Jadi disitulah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun termasuk undang-undang pilkada.

Ujang meminta MK diminta tidak masuk ke ranah pembuat undang-undang. Sebab, hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

"Saya berpesan MK yang kewenangannya besar itu tidak masuk ke wilayah kebijakan open legal policy yang sudah dilakukan oleh DPR. Agar tidak ada benturan, tidak ada kesalahpahaman dan tidak ada benturan kepentingan antara MK dan DPR. Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," sebut dia.

Selain itu, dia menilai Baleg tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada. Sebab, Baleg dan pemerintah hanya menjalankan tugas.

"Dalam konteks itu terkait dengan revisi undang-undang pilkada dalam mekanisme konstitusi tidak ada yang dilanggar dan masih di koridor demokrasi dan konstitusional," ujar dia.

 

KEYWORD :

RUU Pilkada Ujang Komarudin kewenangan Mahkamah Konstitusi DPR MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :