Jum'at, 22/11/2024 10:42 WIB

Pemerintah dan DPR Disebut Sebagai Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi

Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggot DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu kecewa dengan langkah Baleg DPR RI dan Pemerintah yang memutuskan membawa RUU Pilkada ke rapat Paripurna DPR RI.

Menurut dia, pemerintah dan DPR telah menjadi saksi dan pelaku atas keburukan demokrasi.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

"Biarlah forum ini Pak Menteri Mendagri, (menteri) Hukum HAM yang baru, sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi," lanjutnya.

Masinton menyatakan pemerintah dan DPR diam saja saat ada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dia menyebut kini DPR dan pemerintah justru menyiasati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat parpol mengusung calon kepala daerah.

"Kemarin keputusan PUU 90 pemerintah tidak merespons apapun terhadap putusan itu dan kita pun tidak merespons itu, kemudian kemarin PUU 60 kemudian kita merespons dengan ini," jelas Masinton. 

"Tentu saya berpandangan Pak Menteri yang mewakili pemerintah bahwa keputusan MK itu adalah upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi.”

Masinton menambahkan, sekarang DPR dan pemerintah malah menyiasati putusan MK. Dia mengatakan semua tahu sama tahu perubahan UU lewat DPR ini untuk siapa.

"Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Masinton Pasaribu putusan MK Pilkada 2024 keburukan demokrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :