Kamis, 19/09/2024 08:02 WIB

Tak Kuorum, DPR RI Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Rapat paripurna terpaksa dilakukan karena anggota yang hadir tidak kuorum.

Rapat paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Rapat paripurna terpaksa dilakukan karena anggota yang hadir tidak kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin langsung rapat paripurna terpaksa menunda rapat paripurna hingga waktu yang belum ditentukan.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco, saat memimpin rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco melanjutkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, maka rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada terpaksa harus ditunda.

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan. Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," lanjut ketua Harian Partai Gerindra itu.

Rapat ini dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian. Wakil Ketua Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga terlihat hadir.

Diketahui, hasil rapat Baleg kemarin telah mengakali sejumlah putusan penting MK terkait UU Pilkada. Baleg, misalnya, menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Selain itu, Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Diketahui, putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah:

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” ungkap Suhartoyo.

Selanjutnya, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

“d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut,” ujar Suhartoyo.

KEYWORD :

Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :