Selasa, 17/09/2024 02:49 WIB

Guru Besar hingga Aktivis Gelar Aksi Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.

Para guru besar hingga aktivis menggelar aksi di depan Gedung MK Jakarta. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi hingga aktivis 98 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024.

Aksi ini bertajuk `Perlawan Terbuka para Guru Besar, Akademi, Aktivis Pro Demokrasi dan Aktivis 98`. Mereka menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR RI.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mereka bersama elemen masyarakat lainnya tiba sekitar pukul 10.14 WIB. Mereka datang sambil membawa spanduk bertulisan `Indonesia Darurat Demokrasi` hingga `Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa`.

"Selamatkan demokrasi, selamatkan konstitusi, turunkan Jokowi, turunkan Jokowi," kata mereka serentak di depan Gedung MK.

"Turun, turun, turun Jokowi, turun Jokowi sekarang juga," kata mereka.

Sebelumnya, MK telah memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kemudian syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Panja RUU Pilkada DPR RI justru menafsirkan putusan MK dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai itu hanya berlaku ke partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP, satu-satunya partai yang menolak revisi UU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna.

Sementara itu delapan fraksi lainnya menyetujui hal itu. Fraksi yang setuju pengesahan revisi UU Pilkada adalah Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai NasDem, PKB, PPP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek, Rabu 21 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK.

KEYWORD :

RUU Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi Baleg DPR Rapat Paripurna Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :