Selasa, 17/09/2024 00:45 WIB

Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Koalisi Jokowi, Aktivis Ancam Boikot Pilkada

Para guru besar hingga aktivis memberikan dukungan atas putusan MK 

Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Ilman di depan Gedung MK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Para guru besar, akademisi, pro demokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Mereka memberikan dukungan atas putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung di DPR. 

Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Ilman menyebut demokrasi dan konstitusi Indonesia sedang dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi telah memanfaatkan DPR RI untuk melanggengkan kekuasaan. 

“Demokrasi Indonesia, konstitusi Indonesia, dibegal. Oleh siapa? Oleh koalisi besar yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” kata Alif di depan Gedung MK, Kamis 22 Agustus 2024.

Oleh karena itu, mereka menyatakan protes terhadap cara-cara yang tidak demokratis. Alif mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi ke gedung DPR, MK, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

“Kalau di Jakarta, teman-teman warga bisa datang ke DPR, ke MK dan KPU, tapi di seluruh kota-kota di Indonesia, teman-teman warga dipersilakan untuk datang ke Komisi Pemilihan Umum di kota masing-masing,” tutur Alif.

Lebih lanjut koalisi menyerukan untuk memboikot penyelanggaraan Pilkada 2024 jika DPR RI tetap mengesahkan revisi UU Pilkada. Menurutnya, merevisi UU Pilkada berdekatan dengan putusan MK adalah upaya membegal demokrasi. 

“Ada kawan-kawan di bidang konstitusi, diantaranya teman-teman yang juga ahli konstitusi akan mengajukan gugatan kembali, peninjauan kembali, tetapi seruan kami hari ini adalah, apabila DPR dan Presiden tetap nekat secara ugal-ugalan membegal demokrasi kita, seruan kami adalah boikot Pilkada 2024,” ujar Alif. 

“Pemboikotannya di masing-masing kota adalah tidak hadir tentu saja, di bulan November nanti. Bukti bahwa kita semua adalah tidak mencoblos dari kita semua kuat, adalah bahwa jari kelingking kita pada bulan November nanti, tidak ada noda warna ungu,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kemudian syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Panja RUU Pilkada DPR RI justru menafsirkan putusan MK dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai itu hanya berlaku ke partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP, satu-satunya partai yang menolak revisi UU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna.

Sementara itu delapan fraksi lainnya menyetujui hal itu. Fraksi yang setuju pengesahan revisi UU Pilkada adalah Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai NasDem, PKB, PPP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek, Rabu 21 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK.

KEYWORD :

RUU Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi Baleg DPR Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :