Selasa, 17/09/2024 00:45 WIB

Guru Besar hingga Aktivis Lawan Pembangkangan DPR!

Beberapa spanduk itu bertuliskan `Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa`.

Guru besar dan aktivis gelar aksi mendukung putusan MK terkait syarat Pilkada. (FOTO: Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Para guru besar, akademisi, pro demokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dan menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR

"Putusan MK itu adalah putusan yang demokratis dan putusan yang konstitusional. Sementara Badan Legislatif (Beleg) DPR yang merancang merubah UU yang tidak konstitusional. Maka tidak ada satu kata yang bisa teriakkan kecuali lawan!," kata salah stu orator di depan Gedung MK Jakarta.

Selain itu, mereka juga membawa beberapa spanduk sebagai bentuk penolakan serta perlawanan atas kesewenang-wenangan DPR dan pemerintah.

Beberapa spanduk itu bertuliskan `Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa`, `Baleg DPR Pembangkang Konstitusi`. Mereka protes terhadap cara-cara yang tidak demokratis.

Sebelumnya, MK telah memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kemudian syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Panja RUU Pilkada DPR RI justru menafsirkan putusan MK dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai itu hanya berlaku ke partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP, satu-satunya partai yang menolak revisi UU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna.

Sementara itu delapan fraksi lainnya menyetujui hal itu. Fraksi yang setuju pengesahan revisi UU Pilkada adalah Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai NasDem, PKB, PPP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek, Rabu 21 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK.

 

KEYWORD :

RUU Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi Baleg DPR Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :