Minggu, 24/11/2024 00:38 WIB

Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi

Usman Hamid memberikan dukungan atas putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid di Gedung MK. (FOTO: Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Para guru besar, akademisi, pro demokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Mereka memberikan dukungan atas putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung di DPR. 

Salah satu yang hadir di barisan tersebut ialah Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid. Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan tujuh dosa Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Hidup demokrasi, turunkan dinasti. Untuk presiden yang ketujuh, kita sampaikan tujuh dosa Jokowi," kata Usman saat memimpin orasi di Gedung MK, Kamis.

Pertama, Jokowi dinilai telah melemahkan dan menghancurkan kritik dan kebebasan berekspresi melalui legislasi yang represif.

Kemudian melemahkan oposisi partai politik di parlemen, yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Lalu, Jokowi dinilai telah mengkerdilkan lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia. Dia telah melemahkan peranan media massa yang juga sangat penting dan merupakan pilar demokrasi.

"Mengadu domba kita sebagai masyarakat lewat politik poralisasi," kata Usman.

Selain itu, Jokowi juga dinilai telah merusak integritas pemilu. Di mana, pemerintah dan DPR telah sewenang-wenang merevisi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK.

"Apa kita akan biarkan? Hanya ada satu kata. Lawan!," ujarnya sambil diikuti oleh massa aksi lainnya.

Aksi ini buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah membangkangi putusan MK terkait perubahan syarat Pilkada.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

KEYWORD :

RUU Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi Baleg DPR Dosa Jokowi Presiden Jokowi Usman Hamid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :