Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan akan taat kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (KPK) terkait UU Pilkada. Mengingat, MK merupakan lembaga tinggi negara yang ditugaskan konstitusi mengawal UUD 1945.
Megawati menjelaskan sebagaimana dengan Pasal 24c ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
"Kalau ada orang yang akan menantang terhadap yang berbunyi di pasal-pasal ini berarti dia bukan orang Indonesia," kata Megawati, dalam pidato sambutan pengumuman bakal calon kepala daerah tahap dua untuk Pilkada 2024, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8).
"Jadi amanat ini tidak bisa ditafsirkan lain, karena itulah mengingkari keputusan MK sama artinya pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Megawati.
Untuk itu, kata Megawati, keputusan MK sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi wajib hukumnya untuk ditaati.
"Atas keyakinan tersebut meskipun saat ini muncul berbagai upaya untuk mengeleminasi keputusan MK, selaku Ketua Umum PDI Perjuangan saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi," tegas Megawati.
Dalam kesempatan itu, Megawati mempertanyakan sikap DPR yang menganulir keputusan MK atas UU Pilkada. Semestinya, DPR patuh dan taat kepada konstitusi yang berlaku.
Megawati Ingatkan Rakyat dalam Memilih Pemimpin: Cermati Rekam Jejak, Moral dan Etikanya
"Masa diputar-puta ngga jelas. Ini urusan juga di DPR itu, sampai saya mikir ini DPR apa ya? Saya anggota DPR tiga kali, jangan lupa tahu aturan," kata Megawati.
Diketahui, hasil rapat Baleg kemarin telah mengakali sejumlah putusan penting MK terkait UU Pilkada. Baleg, misalnya, menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Selain itu, Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah:
“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Dalam putusannya, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” ungkap Suhartoyo.
Selanjutnya, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
“d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut,” ujar Suhartoyo.
KEYWORD :Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekrnoputri Megawati Taat Konstitusi Keputusan Mahkamah Konstitusi