Jum'at, 22/11/2024 09:35 WIB

Akademisi UGM Soal RUU Pilkada: Jangan Tipu Rakyat Dua Kali!

Pemerintah dan DPR mencoba mengakali putusan dengan merevisi UU Pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau Uceng di Kantor MK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau Uceng mengingatkan masyarakat untuk terus melawan pihak-pihak yang melakukan pembangkangan terhadap putusan MK terkait UU Pilkada.

Menurut Aceng putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai aturan Pilkada sudah tepat. Namun, pemerintah dan DPR mencoba mengakali putusan dengan merevisi UU Pilkada.

"Saya kira apa yang disampaikan oleh putusan MK adalah takaran yang pas untuk demokrasi. Herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati oleh sebuah kekuatan, sebut saja, siapa ya? Silakan menyebut masing-masing," kata Zainal di Gedung MK pada Kamis 22 Agustus 2024.

Dia mengatakan siapapun itu yang dipersepsikan untuk mencoba menghalangi putusan MK harus dikirimkan tagihan sekarang juga.

"Tagihan yang pertama jangan mencoba menipu kita dua kali lagi, cukup lah sekali saya kira. Cukup sekali di Pilpres, jangan ulangi lagi di Pilkada, jangan sampai pengulangan itu terjadi," kata Zainal.

Zainal pun lantas mengingatkan agar tidak lagi merasa paling sok tahu dalam demokrasi. Kemudian, kata dia, sampai meniadakan partisipasi publik.

"Yang kedua, hentikan kebiasaan untuk merasa paling sok tahu dalam demokrasi. Kita punya pandangan persepsi masing-masing, berhenti lah merasa paling sok tahu lalu kemudian menganggap partisipasi publik menjadi hilang," tuturnya.

Zainal menegaskan posisi ia dan rakyat yang turun dan memprotes upaya menyiasati putusan MK bukan untuk membela satu golongan atau orang per orang.

"Yang terakhir, saya mau bilang, kita berkumpul di sini lagi-lagi bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia," kata Zainal.

Sebagai informasi para aktivis dan akademisi serta masyarakat luas turut menggelar aksi buntut perilaku Baleg DPR RI yang berencana menganulir putusan MK terbaru soal pencalonan kepala daerah.

Para aktivis dan akademisi di antaranya Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, Direktur Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hannan, Tunggal Pawestri, Sulistiowati Irianto, Ikrar Nusa Bakti dan Yunarto Wijaya, Zainal Arifin, Fadli Ramadhanil dari Perludem.

Aksi ini buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah membangkangi putusan MK terkait perubahan syarat Pilkada.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

KEYWORD :

RUU Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi Baleg DPR Presiden Jokowi Zainal Arifin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :