Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu usia menemui para demonstran yang ditangkap karena menolak pengesahan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu menemui demonstran yang tertangkap dalam aksi tolak RUU Pilkada yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Adian langsung menyapa para demonstran yang diamankan di pos polisi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kepada para demonstran, Adian berjanji akan mengadvokasi mereka. Tak lupa dia juga menyapa dan terus memberikan semangat kepada para demonstran yang tertangkap.
“Ada mahasiswa, ada yang dari LBH. Tadi gue juga ketemu dalam mobil (di gerbang DPR sebelah kiri). Mereka mau dibawa ke Polda. Ada sebagian mau dibawa ke Polres,” kata Adian.
“Itu total yang gue temui disini ada sebelas, di sana (gerbang DPR sebelah kiri) juga ada empat belas. Ada 26 orang. Tapi yang dalam sini sudah gue catat nama-namanya,” sambung pentolan Forum Kota (Forkot) ini.
Setelah menengok kondisi puluhan massa yang diamankan tersebut, Sekjen PENA ‘98 ini pun meminta polisi untuk membebaskannya. Sebab, demonstrasi merupakan hak bekspresi yang juga dilindungi Undang-undang.
“Ya gue ketemu dengan polisi yang ada di lokasi, dan gue minta untuk tidak ada kekerasan, tidak ada penangkapan, penahanan yang tidak sesuai prosedur. Kalau kemudian misalnya mereka unsurnya tidak terpenuhi, lepaskan saja lah,” harapnya.
Adian memahami betul betapa mahasiswa maupun aktivis LSM yang berdemonstrasi tersebut merupakan ekspresi cinta kepada konstitusi dan negaranya.
“Kita tahu mereka bergerak karena hati nurani kok, tidak karena yang lain. Artinya bahwa kita sama-sama mencintai bangsa ini, tapi ekspresi mencintainya dengan cara yang berbeda,” demikian Adian.
Setelah mengecek puluhan massa yang ditangkap di area sekitar Gedung DPR RI, Adian akan langsung bertolak ke Polda Metro Jaya untuk mengadvokasi mereka.
KEYWORD :
Warta DPR PDIP Adian Napitupulu tolak RUU Pilkada demonstran advokasi