Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Putra bungsu Presiden Jokowi telah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jawa Tengah (Jateng). Kaesang mengurus surat persyaratan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8).
Adapun permohonan surat keterangan itu disampaikan ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang pada hari itu juga.
"Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya.
Menurutnya, permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah. "(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, Selasa (20/8). Salah satu Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Sehari setelah putusan MK, Baleg DPR dan pemerintah menganulir putusan MK. Dimana, Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada terkait usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU. Putusan Baleg DPR dibawa dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8).
Namun, Paripurna DPR tidak dapat mengesahkan RUU yang telah disepakati Baleg bersama pemerintah karena anggota dewan yang hadir tidak kourom. Ditengah agenda paripurna DPR, sejumlah elemen masyarakat menggelar demo di Gedung DPR dan di sejumlah daerah dalam rangka mengugat manuver DPR atas revisi UU Pilkada tersebut.
Atas penolakan dari masyarakat yang masif, pada akhirnya DPR membatalkan RUU Pilkada tersebut dan menyetujui keputusan MK menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
KEYWORD :Kaesang Pangarep Syarat Maju Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi Usia Maju Pilkada