Selasa, 17/09/2024 02:25 WIB

KPK Periksa Legislator PDIP Sadarestuwati Terkait Suap Proyek DJKA

Anggota Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap DJKA.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI fraksi PDIP, Sadarestuwati pada hari ini, Jumat 23 Agustus 2024.

Anggota Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) RI. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SDR, anggota Komisi V DPR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.

Pemeriksaan Sadarestuwati guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas pekara tersangka sekaligus Direktur PT Istana Agung Putra, Dion Renato Sugiarto  (DRS) dkk. 

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Sadarestuwati. Namun, Kemenhub merupakan mitra Komisi V DPR. 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Hasto mengenai pertemuannya dengan eks Direktur Prasarana pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi. KPK juga mendalami adanya penugasan terkait perkeretaapian ke Harno. 

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik adalah terkait klarifikasi pertemuan saudara HK dengan saudara Harno,” kata Tessa Mahardhika, Selasa.

Adapun nama Sadarestuwati turut disebut dalam salinan putusan Harno Trimadi yang telah diputus bersalah atas kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub. Nama Sadarestuwati disebut dalam List kegiatan DJKA dan Dapil Anggota Komisi V DPR RI.

Dalam daftar itu, Sadarestuwati diduga mendapat jatah proyek Peningkatan Keselamatan dan Peningkatan Jalur KA Mengganti rel R.33/R.42, Bantakan Besi/Beton dengan rel R.54 Bantalan Beton di Km 204+000 antara Jember – Arjasa Lintas Surabaya - Banyuwangi. 

List itu disebut-sebut merupakan permintaan Anggota Komisi V DPR RI dan sudah ada kesepakatan antara Kemenhub. List pekerjaan itu disebut sebagai syarat ditandatanganinya RKA-KL atau untuk mempermudah anggaran kemenhub tahun anggaran 2023.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut KPK kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.

KEYWORD :

Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan KPK Anggota Komisi V DPR Sadarestuwati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :