Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Gerindra menghormati keputusan DPR RI yang tidak mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-undang.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak akan membahas lagi terkait RUU Pilkada karena sudah tak relevan.
“Begini, pendaftaran Pilkada itu akan berlangsung hari Selasa, Rabu, Kamis. Kalau area itu dibahas setelah itu, maka relevansinya tidak lagi relevan,” kata Muzani di Kantor DPP Gerindra, Jumat (23/8).
“Kayaknya seperti itu. Waktunya sekarang sudah hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Sabtu dan Minggu kita akan libur, tinggal Senin,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Karena itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku pada pendaftaran Pilkada Serentak 2024, pada 27 Agustus 2024.
Menurut Dasco, RUU Pilkada masih butuh penyempurnaan. Sehingga dimungkinkan akan disahkan pada DPR periode 2024-2029.
“Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyatakan, KPU RI dapat segera menindaklanjuti putusan MK untuk mengakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga nantinya akan dibahas antara KPU dengan Komisi II DPR.
“Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Gerindra RUU Pilkada Ahmad Muzani putusan MK