Selasa, 17/09/2024 02:33 WIB

Riyanta Ingatkan Agar DPR dan KPU Taat Konstitusi

Rapat hari ini, Minggu (25/8/2024), antara Komisi II dengan KPU, telah mengadopsi seluruh keputusan MK.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Riyanta (depan kanan). Foto: dok jurnas

JAKARTA, Jurnas.com Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mengingatkan agar DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) taat kepada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Riyanta menyampaikan, rapat hari ini, Minggu (25/8/2024), antara Komisi II dengan KPU, telah mengadopsi seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan.

Riyanta menekankan bahwa bangsa Indonesia harus bersyukur dan menghargai keputusan dari langit tersebut, yang menegaskan perlunya kepatuhan terhadap konstitusi.

Ia mengingatkan semua elemen bangsa, termasuk partai politik dan elite pemerintahan, untuk tidak bermain-main dengan konstitusi dan untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsipnya.

Riyanta juga menyoroti betapa pentingnya peran konstitusi dalam menghadapi berbagai dinamika politik dan sosial di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa, seperti yang terlihat dari penolakan-penolakan oleh elemen rakyat, kepatuhan terhadap konstitusi harus menjadi prioritas utama.

“Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riyanta.

Ia juga mengharapkan agar masyarakat dan partai politik di daerah yang berpotensi mengusung calon gubernur, bupati, atau walikota, untuk benar-benar memperhatikan harapan masyarakat. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Dengan disetujuinya rancangan PKPU yang mengakomodasi keputusan MK Nomor 60 dan 70, Riyanta berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.

KEYWORD :

Komisi II DPR MK KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :