Jum'at, 20/09/2024 02:52 WIB

Pansus Haji: Pembagian Rata Kuota Haji Tak Sesuai Persetujuan DPR dan Presiden

Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.

Anggota Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI, Wisnu Wijaya

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI Wisnu Wijaya menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.

"Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler," ujar Wisnu.

Anggota Komisi VIII itu menyampaikan tujuan DPR mempersoalkan pembagian kuota haji tambahan untuk mengurangi masa antre yang panjang.

"Spirit kami, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jamaah," tuturnya.

Politisi Fraksi PKS ini memaparkan Presiden Jokowi memperhatikan massa antrean yang panjang untuk bisa pergi ibadah haji. Ia menuturkan bahwa, Presiden sampai menghubungi Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) agar bisa mendapatkan kuota tambahan guna memperpendek jemaah reguler tidak menunggu massa antrean haji yang sangat lama.

"Tujuan Presiden melobi langsung ini sejatinya untuk memperpendek lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. Lewat kuota tambahan ini. Namun, yang dilakukan oleh Kemenag justru bertolak belakang dengan niat baik Presiden sehingga patut disesalkan," tandasnya.

KEYWORD :

Pansus Haji DPR Kejanggalan Percepatan Haji Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :