Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengatur lebih lanjut terkait ketentuan penyumbang pihak lain bagi kelompok yang tidak diatur dalam undang-undang.
Salah satu yang akan diatur lebih lanjut adalah sumbangan dari 4 (empat) kategori perseorangan, yaitu anggota Parpol pengusung, individu perseorangan, anggota Parpol non pengusung, dan relawan.
"Terkait dana kampanye, saya apresiasi ketika memasukkan audit dana kampanye relawan. Kalau di Amerika tuh ada kan memang ada register nyari dana untuk itu," kata Mardani dalam RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Untuk itu, Politikus PKS ini meminta KPU nantinya melakukan sosialisasi yang masif terkait teknis audit dana kampanye relawan tersebut. Termasuk dengan memperjelas aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
"Karena ini (aturan) baru, mungkin perlu sosialisasi yang matang. Nah yang kedua definisi relawan mana? Karena dulu relawan tidak kita daftarkan sehingga dia bebas aja dari segala aturan (tapi hal itu) justru jadi tempat ruang gelapnya untuk macam-macam. Sekarang dengan adanya (aturan) itu menarik, sehingga perlu penjelasan yang sangat baik," jelasnya.
Tak hanya soal audit dana kampanye relawan, Mardani juga meminta KPU memberikan pendetailan terhadap aturan kampanye di kampus yang merupakan hal baru.
"Pendetailan kampanye di kampus mungkin perlu di-highlight karena ini perkara yang baru. Niatnya baik tapi jangan sampai nanti menjadi ajang yang berujung tidak baik, tentu kita tidak ingin terlalu ketat tapi juga harus ada aturan," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya pada Pasal 5 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 diatur bahwa sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain, meliputi sumbangan peseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.
Untuk itu, KPU akan melakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok. Dalam kebijakan 2024, KPU berencana mengatur bahwa sumbangan dari perseorangan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu anggota Parpol pengusung, individu perseorangan, anggota Parpol non pengusung, dan relawan.
Sementara itu, dalam rencana kebijakan 2024, pasal 56 huruf i berbunyi; `Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Mardani Ali Sera KPU dana kampanye relawan Pilkada