Jum'at, 20/09/2024 10:45 WIB

Surpres revisi UU Wantimpres Sudah Diterima, Baleg DPR Siap Lakukan Pembahasan

Yang Dewan Pertimbangan atau Wantimpres itu penugasannya ke Baleg sudah ada, cuma DIM-nya yang belum siap.

Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

"Ini masih menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah, tetapi surpresnya sudah ada," kata dia saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Kendati begitu, Wihadi mengatakan bahwa DIM revisi UU Wantimpres yang akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung itu masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Yang Dewan Pertimbangan atau Wantimpres itu penugasannya ke Baleg sudah ada, cuma DIM-nya yang belum siap," ucapnya.

Selain revisi UU Wantimpres, Wihadi menambahkan bahwa Baleg DPR juga siap menggulirkan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Jadi, yang ini sudah ada surpres dan DIM-nya," katanya.

Namun, meski sudah mengantongi surpres dan DIM revisi UU Ombudsman yang dikirimkan pemerintah, Baleg DPR masih mengatur jadwal pembahasan RUU tersebut dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Wihadi mengatakan bahwa penugasan Baleg DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU Wantimpres dan revisi UU Ombudsman itu sebagaimana telah diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 27 Mei dan 7 Juni 2024.

"Jadi, dua undang-undang itu yang dalam waktu dekat ini sudah siap untuk kita bahas," katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat untuk membatalkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Wihadi mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024–2049.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg Wihadi Wiyanto UU Wantimpres Surpres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :