Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, peraturan baru ini dapat membuat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dapat berlangsung lebih demokratis dan transparan.
DPR Harap Sektor Pertanian Tumbuh Kuat di 2025
"Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis," kata Mardani dalam keterangannya, Senin (26/8).
"DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat," lanjutnya.
Mardani menyatakan, aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada.
"PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada."
"Selain itu pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon," tutur Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.
Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang.
Hal tersebut mengingat fenomena saat ini meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada.
"Kita harapkan praktik money politics dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage. Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politics),” imbuhnya.
Mardani menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan Pilkada sudah menguat.
Bahkan keterlibatan pemilih dalam Pilkada sangat nyata adanya terlihat bagaimana kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
“Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara."
"Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi,” lanjutnya.
Mardani menyatakan, tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh suatu golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai semangat Pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil).
“Tentunya ini baik sekali karena masyarakat memilih pemimpin berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja."
"Dengan begitu tujuan memastikan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud,” urainya.
Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela rasa keadilan masyarakat.
"Bahwa pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi mewujudkan sehatnya demokrasi Indonesia,” tutup Mardani.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II PKPU 8/2024 Pilkada putusan MK Mardani Ali Sera