Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi.
Hal itu disampaikam Jaksa M. Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Selasa 27 Agustus 2024.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujarnya.
Perbuatan Budi Said dilakukan bersama-sama dengan Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam transaksi pembelian emas pada BELM 01 Surabaya, Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala BELM 01 Surabaya, Misdianto selaku Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM 01 Surabaya.
Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung dan sejak bulan September 2018 ditugaskan sebagai tenaga perbantuan di BELM 01 Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.
Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayaran.
Lalu, Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan adanya perencanaan kebutuhan stok, tidak adanya pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni telah melakukan penyerahan jumlah berat emas Antam kepada Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan tidak sesuai faktur, dan menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke dalam faktur seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian emas Antam untuk jumlah berat dan dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.
Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni sehingga menurut sistem E-MAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01, sehingga terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.
Eksi Anggraeni disebut menerima selisih lebih emas Antam seberat 94,665 kg dari jumlah bagian temuan stok opname kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kg yang dalam pelaksanaannya tidak melalui prosedur seharusnya dan melalui transaksi penerimaan emas yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.
Budi Said yang memperoleh kemudahan pembelian emas Antam dengan di bawah harga resmi sehingga menerima jumlah berat emas Antam maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan faktur, telah memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni berupa fee sebesar Rp92,092 miliar, Ahmad Purwanto sebesar Rp500 juta, Endang Kusmoro berupa satu keping emas seberat 50 gram, satu unit Mobil Innova Hitam Tahun 2018 Nopol: B 2930 TZM, uang tunai Rp60 juta, dan Misdianto berupa satu unit Mobil Innova Putih Tahun 2018 Nopol: N 1273 FG, uang Rp515 juta dan Sin$22 ribu.
Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah meminta pada BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi. Atas permintaan tersebut, Ahmad Purwanto dan Endang Kumoro yang tidak memiliki dasar dan wewenang telah mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani Endang Kusmoro perihal kekurangan penyerahan emas.
Padahal, senyatanya, PT Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi dan tidak ada pembayaran oleh Budi Said kepada PT Antam atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud.
“Selanjutnya untuk tujuan mendapatkan emas Antam dari transaksi yang tidak benar oleh terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni sebelumnya, maka terdakwa Budi Said menggunakan surat keterangan yang tidak benar tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada PT Antam Tbk yang seolah-olah PT Antam Tbk memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kg dengan harga Rp505 juta,” kata jaksa.
Perbuatan tersebut telah memperkaya Budi Said yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.
Kemudian kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Selanjutnya memperkaya Eksi Anggraeni yaitu menerima 94.665 kg emas Antam atau senilai Rp57.178.966.820. Memperkaya Endang Kusmoro berupa menerima satu keping emas seberat 50 gram; satu Mobil Innova Hitam; uang Rp20 juta; dan uang sejumlah Rp40 juta untuk biaya umrah.
Memperkaya Misdianto yaitu menerima satu unit Mobil Innova Putih; uang Rp515 juta dan Sin$22 ribu selama periode Maret sampai dengan Juni 2018. Lalu memperkaya Ahmad Purwanto sejumlah Rp500 juta.
“Yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.073.786.839.584,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Budi Said juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KEYWORD :Korupsi PT Antam Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said