Sabtu, 23/11/2024 08:02 WIB

Pansus Haji Telisik Peran Menag Yaqut dalam Pengalihan Kuota Haji 2024

MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, John Kenedy Azis. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pansus Angket Haji DPR RI menelisik peran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam pengalihan kuota haji di penyelenggaran ibadah haji 2024 mendatang.

Awalnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji, John Kenedy Azis bertanya peran Yaqut kepada Kepala Urusan Haji Kementerian Agama di Arab Saudi, Nasrullah Jasam yang dihadirkan sebagai saksi.

Kepada Nasrullah, Politikus Golkar itu menanyakan soal pihak yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang mengatur tentang kuota jemaah haji 2024.

“Siapa yang bertanda tangan di MoU tersebut?” tanya John dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Nasrullah mengungkapkan, MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.

Di situ disebutkan, kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 Hijriah sebesar 241 ribu jemaah. Angka itu sudah termasuk tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah.. Total kuota haji itu juga dirinci menjadi dua, yaitu jumlah haji haji reguler sebesar 213.320 dan jumlah jamaah yang datang dari perusahaan pariwisata dan dibawah pengawasan langsung kantor urusan haji sebanyak 27.680.

Setelah membacakan isi MoU tersebut, John bertanya lebih lanjut kepada Nasrullah. Politikus Partai Golkar ini menanyakan mengenai pesan Menteri Agama kepada anak buahnya dari hasil kesimpulan rapat antara Kementerian Agama dan DPR saat membahas kuota haji 2024.

Dia hendak memastikan, apakah pengalihan tambahan kuota haji 2024 itu dilakukan secara sepihak oleh Menteri Agama serta pengetahuan tentang aturan-aturannya. John juga menanyakan inisiasi Kementerian Agama untuk mengalihkan tambahan kuota haji tersebut.

“Draft itu (MoU), (apa) ada juga inisiasinya dari Kementrian Agama untuk menentukan jumlahnya?” kata John bertanya ke Nasrullah.

Nasrullah dengan pertanyaan lanjutan. “Draft tersebut kan bertentangan dengan kesimpulan rapat dengan DPR. Apakah ada upaya itu disampaikan oleh Menag atau Dirjen Haji? Setelah ditanya berkali-kali, Nasrullah justru mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” kata dia.

Nasrullahh beralasan dirinya tidak terlibat dalam proses penyepakatan isi MoU tersebut serta tidak terlibat dalam rapat antara Kementerian Agama dan DPR.

Ia mengatakan dirinya hanya berperan menyampaikan kebijakan Menteri Agama kepada Pemerintah Arab Saudi yang mengurus penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan Pansus Haji ini masih terus berlanjut dengan pertanyaan anggota panitia khusus lainnya. Pansus Haji dibentuk untuk menggali dugaan pelanggaran dalam pengalihan 20 ribu tambahan kuota haji 2024, dari haji regular ke haji khusus atau ONH Plus.

Pengalihan kuota haji tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama dan melanggar undang-undang. Sebab persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kota haji khusus maksimal sebesar delapan persen dari total kuota haji.

 

KEYWORD :

Warta DPR Pansus Angket Haji kuota Yaqut Cholil Qoumas Menag John Kenedy Azis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :