Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Manager Keuangan Building Division Dit Ops I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Heriyanto terkait pemberian fee proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Agus Heriyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di DJKA Kemenhub pada Selasa, 27 Agustus 2024. Dia diperiksa untuk tersangka sekaligus Direktur PT Istana Agung Putra, Dion Renato Sugiarto (DRS) dkk.
"Saksi didalami terkait pengetahuannya tentang pemberian fee," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa.
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut tidak menjelaskan secara gamblang berapa jumlah maupun pihak yang menerima fee.
Adapun penyidik KPK seharusnya memeriksa satu saksi lain, yaitu karyawan PT Waskita Karya selaku Pelaksana Paket Pekerjaan Jalur Kereta Api Antar Medan-Binjai dan Medan-Araskabu (JLKAMB 1), Ariyanto.
"Saksi minta penjadwalan ulang di minggu depan," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah sudah memeriksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana, pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, penyidik KPK mencecar Sumadi terkait proses lelang proyek DJKA Kemenhub. Dia juga didalami soal pemberian fee ke sejumlah pihak.
"Info yang kami dapatkan yang bersangkutan dimintai keterangan terkait lelang, pengadaan serta pemberian fee ke beberapa pihak. Kepada siapa? Belum dibuka oleh penyidik KPK," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT Waskita Karya melalui unit bisnisnya, Building Division resmi menggarap proyek infrastruktur kereta api di Medan dan sekitarnya senilai Rp 508 miliar.
Hal ini menyusul penandatanganan kontrak baru oleh Senior Vice President (SVP) Building Division Anak Agung Gede Sumadi dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kemeterian Perhubungan Muhlis Hanggani Capah pada Kamis 14 April 2022.
Waskita Karya dipercaya untuk membangun proyek Jalur Kereta Api Lintas Medan-Binjai dan Medan-Araskabu (JLKAMB 1) senilai Rp 126 miliar.
Pembangunan JLKAMB 1 lintas Medan–Binjai dilakukan dari Km 0+000 sampai dengan Km 1+745 (P0 - P8), sementara untuk lintas Medan–Araskabu yaitu Km 0+000 sampai dengan Km 0+500.
Selain itu, Waskita Karya juga mengerjakan pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) senilai Rp 382 miliar.
Adapun perkara dugaan suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.
KEYWORD :KPK Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan Waskita Karya WSKT