Sabtu, 23/11/2024 13:56 WIB

Pansus DPR Pertanyakan Draf Awal MoU Terkait Pembagian Kuota Haji

Pansus Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani.

Anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.om - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani.

Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah dalam rapat tersebut mempertanyakan mengenai draf awal MoU terkait pembagian kuota haji antara Kementerian Agama dan Kerajaan Arab Saudi.

“Bapak paham ya MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian Urusan Haji Kerajaan Arab Saudi yang terkait dengan penyelenggaraan haji di tahun 2024, tahu ya Pak? sudah dibaca juga MoU-nya ya? Oke saya minta Bapak bisa menjelaskan apakah Bapak juga tahu draf awal MoU yang dikeluarkan oleh pihak KSA (Kerjaan Arab Saudi) bukan draf yang sudah jadi ini? Jadi yang saya tanyakan adalah draft awal, draf pertama dari Kementerian Saudi Arabia ke Kemenag,” ujarnya kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Diketahui dalam MoU yang telah ditandatangani pada pasal kelima telah diatur mengenai pembagian kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang terbagi menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus. Untuk itu, Politisi Fraksi PKB itu terus menanyakan mengenai draf awal MoU terkait pembagian kuota tersebut karena pembagian ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.

“Apa tanggapan Bapak terkait dengan pembagian alokasi ini? sementara di sisi yang lain sudah ada undang-undangnya mengatur terkait dengan alokasi haji reguler dan juga haji khusus, ditambah lagi sudah ada kesepakatan panja antara Komisi VIII DPR RI dan juga Kementerian Agama plus Keppres yang terkait dengan biaya haji,” tegas Legislator Dapil Jawa Tengah IV itu.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani menyampaikan apabila dirinya tidak mengetahui mengenai isi daripada draf awal MoU antara Kementerian Agama dengan Kerajaan Arab Saudi. Terlebih pada saat itu posisinya masih sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.

Ia menyampaikan bahwa dirinya pada awal bulan Januari sebagai tim advence dengan jabatan sebagai sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu ke Arab Saudi untuk mengelola hal yang berkaitan dengan rencana alokasi anggaran. Adapun mengenai kuota haji, dirinya mengungkapkan pada saat keberangkatannya itu kuota haji masih ‘gelondongan’ sejumlah 241.000 belum ada pembagian.

Terkait pembagian kuota haji, Jaja sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa itu terdapat di E-Hajj bukan di  MoU, ada dua hal berbeda. E-Hajj pada tanggal 15 Januari lah yang menetapkan adanya pembagian kuota.

“Ini agak bertentangan ya dengan yang sebelumnya, karena yang sebelumnya itu mengatakan bahwa yang ditandatanganin atau MoU itu adalah kesepakatan antara dua belah pihak yaitu Indonesia dan Saudi Arabia itu sudah termasuk didalamnya pembagian kuota 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler ini yang untuk konteks tambahan dan itu di tanggal 8,” tutur Luluk.

KEYWORD :

Pansus Haji DPR Kejanggalan Percepatan Haji Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :