Kamis, 19/09/2024 18:02 WIB

Temuan Pansus Haji: Ada PIHK Bertindak Semena-mena pada Jamaah

Tidak semua PIHK itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para jamaahnya. Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jamaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jamaahnya.

Anggota Pansus Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji atau Pansus Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina mengungkapkan adanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bertindak semena-mena pada jamaah.

Hal itu diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan Pansus Angket Haji bersama Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8).

"Tidak semua PIHK itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para jamaahnya. Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jamaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jamaahnya," kata Selly.

Menurut dia, menanggapi persoalan itu, Kemenag RI seharusnya menerbitkan dan memastikan PIHK benar-benar menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi para jamaah haji khusus asal Indonesia.

Ia selanjutnya meminta penjelasan Jaja mengenai SOP dan SPM bagi PIHK di Tanah Air. Menanggapi permintaan itu, Jaja menyampaikan akan segera meminta SOP dan SPM kepada stafnya.

"Kami kan baru dilantik tanggal 28 Desember (2023). Saat ini saya baru sekali (menjadi Direktur pada masa haji). Berkaitan dengan pertanyaan Ibu, nanti akan kami tanyakan pada staf kami," ujarnya.

Selly pun menyayangkan tanggapan tersebut. Ia menegaskan SOP dan SPM itu seharusnya sudah ada guna memastikan jamaah haji khusus asal Indonesia mendapatkan pelayanan yang baik.

"Ditjen ini (Ditjen Bina Haji Khusus dan Umrah) sudah berdiri dari beberapa tahun sebelumnya, harusnya SOP sudah ada dari dulu, sanksi pun sudah harus berjalan," kata Selly.

Persoalan mengenai PIHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 57 Undang-Undang 8/2019 itu mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK.

Sejumlah kewajiban PIHK pun diatur dalam Pasal 63 UU 8/2019. Disebutkan PIHK memiliki sejumlah kewajiban, seperti memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus, memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus, memberikan pelayanan kesehatan, transportasi akomodasi, konsumsi, dan pelindungan bagi jamaah, serta memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jamaah haji khusus sesuai dengan perjanjian.

 

KEYWORD :

Warta DPR Pansus Haji PIHK Selly Andriany Gantina jemaah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :