Tangkapan layar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. (YouTube TVR Parlemen)
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan khusus kepada para saksi yang dihadirkan Pansus Angket Haji DPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dalam RDPU bersama Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
LPSK, dilanjutkan dia, akan memberikan perlindungan fisik, seperti rumah aman. “Jadi saksi akan kami lindungi dari mulai proses penyelidikan sampai proses persidangan. Kami juga memberikan pengawalan yang melekat apabila saksi keterangannya dibutuhkan dalam pemeriksaan dan persidangan. Lalu kemudian kami juga memberikan perlindungan,” terang Sri.
Selain itu, menurut dia, LPSK juga siap memberikan pengawalan yang melekat apabila saksi keterangannya dibutuhkan dalam pemeriksaan dan persidangan. “Kami juga memberikan pendampingan. Dalam hal prosedural. Bila diperlukan juga diberi penerjemah.”
“Kami juga memberikan perlindungan medis, psikologi dan psikososial. Nah hal-hal seperti itu memang kami lakukan namun begitu kami tetap memberikan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi kalau memang ada laporan untuk menetapkan status terhadap saksi tersebut. Kami juga perlu penelaahan. Kami akan temui para saksi dan korban yang memang menjadi pemohon kepada LPSK. Sampai penelaahan berkaitan dengan ancaman, intimidasi, teror dan sebagainya,” Sri menambahkan.
Oleh karena itu, Sri meminta para saksi yang dihadirkan dan dikorek keterangannya oleh Pansus Angket Haji DPR RI untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran tanpa rasa takut.
“Jadi saya mau memastikan kepada bapak dan ibu sekalian yang hadir sebagai saksi, saya mendorong supaya tidak takut. Jadi sampaikan kepada LPSK apa yang benar dan apa yang sesuai fakta kebenarannya. Kami akan merahasiakan. Informasi yang kami terima hanya untuk ranah LPSK,” tandasnya.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina berterima kasih atas kesiapan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang dihadirkan. Ke depan, dia berharap agar para saksi dapat melaporkan ke LPSK apabila mendapatkan tindakan-tindakan berupa ancaman, teror dan intimidasi.
Terlepas dari itu, Selly juga mendapatkan informasi soal adanya teror yang didapatkan para saksi. Terutama, para saksi yang memegang data terkait jumlah kuota dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
“Karena beberapa data yang dibahas, ternyata sudah ada yang mengalami kondisi tidak mengenakan. Karena yang bersangkutan orang awam, dia tertekan dan diminta segala macam data-data dan mungkin secara psikologis mereka sangat ketakutan. Dan kami pun yang ada disini mohon untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Pansus Angket Haji LPSK perlindungan kuota haji Kemenag