Minggu, 24/11/2024 13:16 WIB

Pramono Anung Tidak Wajib Mundur dari Seskab

Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta

Pramono Anung Daftar Cagub Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Setelah dicalonkan sebagai gubernur Jakarta oleh PDI Perjuangan, Pramono Anung tidak harus mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi.

"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta.

"Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.

Adapun Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat pada Rabu pukul 11.00 WIB.

Olly menjelaskan bahwa partainya tidak akan membuat acara pengumuman Pram-Rano sebagai bakal pasangan calon PDIP pada Pilkada Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan beberapa surat keterangan bagi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

 

KEYWORD :

Pilkada Jakarta Pramono Anung Hasan Nasbi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :