Sabtu, 23/11/2024 10:11 WIB

Pertanyakan Asas Transparansi ke Anak Buah Yaqut, Pansus: Anda Lakukan Propaganda Luar Biasa

Saya mau tanya lagi, menarik ini, karena bapak sudah melakukan propaganda yang luar biasa. Bahwa yang tadi itu dikatakan Siskohat itu betul-betul sistem informasi dan komputerisasi yang terpadu. Ada online dan real time.

Tangkapan layar anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. (TVR Parlemen)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Pansus Angket Haji DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan kesal dengan keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Kementerian Agama RI, Hasan Afandi.

Salah satu penyebabnya lantaran keterangan yang disampaikan anak buah Menag Yaqut Cholil Qoumas perihal data jemaah dalam penyelenggaran ibadah haji 2024 berbeda-beda dan tidak konsisten.

“Saya ingatkan pasal 20a ayat 2 UUD, Pansus diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Beginilah kita, pertanyaannya dalam rangka ingin mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan Kemenag yang penting, strategis dan berdampak luas. Yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan,” kata Arteria mengawali pertanyaannya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Arteria geram, data yang dipaparkan Hasan berbeda dengan yang diberikan kepada Pansus Haji. Misalnya terkait data jemaah yang gagal berangkat dan jemaah yang masuk dalam kategori prioritas lanjut usia (lansia).

“Soalnya datanya beda ini. Gagal sistem yang berangkat 387, penggabungan disini 13.700 di luar itu ada yang namanya prioritas, ada yang namanya lansia. Di luar lagi, dari tambahan kuota yang saudara saksi katakan tadi. Ini angkanya beda. Makanya saya mau nanya yang resmi dulu deh. Ini kan yang umum,” tegasnya.

Atas ketidaksinkronan data tersebut, Arteria menuding bahwa Hasan telah melakukan propaganda yang luar biasa. “Saya mau tanya lagi, menarik ini, karena bapak sudah melakukan propaganda yang luar biasa. Bahwa yang tadi itu dikatakan Siskohat itu betul-betul sistem informasi dan komputerisasi yang terpadu. Ada online dan real time,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Arteria menyatakan bahwa Hasan selaku pejabat Kemenag mengabaikan asas keadilan dalam pengelolaan Siskohat di penyelenggaraan ibadah haji.  Juga asas lain yang tertulis dalam UU Haji. Mulai dari asas kemaslahatan, asas profesionalitas, transparansi, hingga akuntabilitas.

“Ngerti gak akuntabilitas ini apa? Baca itu pasal 2 UU Haji. Transparansi. Siapa yang bisa tahu itu. Wong itu gak bisa. Orang tahunya adanya keluarga yang mati. Belum tentu ditawarkan kamu mau digantikan atau tidak. Ini yang saya katakan tadi pak. Bapak sendiri mengatakan tak bisa diakses (siskohat). Yang orang hanya tahu dia sudah bayar atau belum. Tapi dia gak tahu tetangganya ada yang mati. Sehingga nomor urutnya bisa naik. Kan dia tidak tahu,” tandasnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Pansus Haji Arteria Dahlan Kemenag kuota Siskohat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :