Sabtu, 14/09/2024 11:19 WIB

Geledah Rumah Bupati Situbondo, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana PEN.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang elektronik dan beberapa dokumen penting usai menggeledah m sejumlah lokasi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu 28 Agustus 2024.

Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.

“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah penyidik kantor bupati Situbondo dan rumah dinas. Bupati Situbondo saat ini dijabat oleh Karna Suswandi.

Tessa mengatakan, pihaknya akan menganalisa keterkaitan barang bukti yang disita dengan kasus korupsi di Situbondo. Selanjutnya, tim penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mendalami alat bukti yang telah disita. 

“Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. 

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial KS dan EP. Namun, lembaga antikorupsi belum menyampaikan identitas para tersangka secara gamblang ke publik.

“Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” kata Tessa pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Terkait kasus dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021Mochamad Ardian Noervianto..

Ardian Noervianto divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana PEN Situbondo Tersangka Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :