Peziarah mengelilingi Kabah saat melakukan Tawaf di Masjidil Haram (Foto: REUTERS)
Jakarta, Jurnas.com - Panitia Khusus (Panses) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, memanggil 12 travel umrah dan haji khusus dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Lantai 1, pada Kamis (29/8) besok.
12 travel umrah dan haji khusus tersebut yakni: PT Al Amin Ahsan Travel, PT Nur Rima Al-Waali, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Muhibbah Mulia Wisata, PT Makassar Toraja, PT Albilad Universal, PT Citra Wisata Dunia, PT Al Bayarn Permata Ujas, PT Perjalanan Para Khalifah, PT Asamulia Express, PT Patuna Mekar Jaya, dan PT Arminareka Perdana.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kehadiran Saudara dalam acara dimaksud. Demikian surat pemanggilan ke-1 sebagai saksi/narasumber," demikian bunyi surat pemanggilan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, tersebut.
Masing-masing travel umrah dan haji khusus dalam rapat ini diminta menyediakan data terkait jumlah pendaftar haji khusus selama 2024, perubahan kuota haji khusus antara akhir 2023 dan awal 2024, urutan calon jemaah haji dalam Siskohat, serta mekanisme penetapan keberangkatan jemaah haji tahun berjalan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8), anggota Pansus Angket Haji, Abdul Wachid mencurigai adanya permainan pihak travel kepada jemaah haji.
Dia menegur Jaja Jaelani yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap travel Haji Khusus. Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa kuota haji khusus adalah berbasis kuota nasional, kemudian kuota yang masih belum terisi akan diisi berbasis PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) dan kesiapan jemaah.
"Ini artinya (pengisian kuota berbasis PIHK) gunakan pihak-pihak travel untuk bermain masalah ‘berapa’ yang bisa melaksanakan nol tahun ini Pak. ‘Berapa’ ya kan berani `berapa` ini artinya wani piro Pak. Kalau bapak tidak bisa tegur, Bapak kalau ini sama saja Bapak membiarkan, Bapak itu mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu dan merugikan jamaah," kata Wachid.
Wakil Ketua Komisi VIII ini pun memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan.
"Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi Pak. Saya ini mendapatkan keluhan pada calon-calon jamaah Haji Khusus wani piro Pak," imbuh Politisi Fraksi Gerindra ini.
KEYWORD :Pansus Angket Haji DPR RI Agen Travel