Sabtu, 23/11/2024 04:54 WIB

Pansus Haji Apresiasi Gerak Cepat LPSK: Jangan Lagi Hak Jemaah Ditunda

LPSK bersedia hadir dengan cepat kemudian mereka memaparkan apa yang bisa dilindungi sehingga saksi-saksi kedepan, baik dari pemerintahan, masyarakat, atau asosiasi haji bisa diberikan perlindungan.

Wakil Ketua Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Pansus Angket Haji DPR RI menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pansus haji.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam rapat bersama perwakilan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut dia, kegiatan Pansus Haji yang cukup tajam dan mendalam saat membongkar tata kelola penyelenggaran kegiatan haji dikhawatirkan akan memunculkan tekanan pada para saksi maupun pihak -pihak yang mencoba mengungkap masalah.

LPSK bersedia hadir dengan cepat kemudian mereka memaparkan apa yang bisa dilindungi sehingga saksi-saksi kedepan, baik dari pemerintahan, masyarakat, atau asosiasi haji bisa diberikan perlindungan,” kata Ledia.

Politikus PKS yang juga menjadi pimpinan rapat itu mengungkapkan bahwa mendapat banyak laporan dari masyarakat. Misalnya saja yang telah mendaftarkan sebagai peserta haji, namun tidak bisa berangkat.

“Sudah membayar lunas, tapi tidak bisa berangkat. Berarti ada sesuatu dalam sistemnya yang tidak tepat, maka kemudian kita gali lebih dalam,” ungkap Aleg dari Dapil Jawa Barat I itu.

“Kita ingin ada hal yang bisa kita bagikan secara adil kepada masyarakat, jemaah yang sudah sekian lama menunggu, jangan lagi hak mereka ditunda,” Ledia menambahkan.

Tidak hanya itu, menurut Ledia, nilai keadilan yang mesti didapat jemaah haji juga harus dicermati dengan seksama. Maka dari itu, pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan untuk mencegah regulasi yang diterapkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Mohon doanya dari para masyarakat dan jemaah haji Indonesia agar pembahasannya bisa mendalam, detail, dan bisa menghasilkan hasil yang baik,” demikian Ledia.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan khusus kepada para saksi yang dihadirkan Pansus Angket Haji DPR RI.

LPSK, dilanjutkan dia, akan memberikan perlindungan fisik, seperti rumah aman.

“Jadi saksi akan kami lindungi dari mulai proses penyelidikan sampai proses persidangan. Kami juga memberikan pengawalan yang melekat apabila saksi keterangannya dibutuhkan dalam pemeriksaan dan persidangan. Lalu kemudian kami juga memberikan perlindungan,” terang Sri.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Pansus Angket Haji Ledia Hanifa Amaliah LPSK perlindungan saksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :