Selasa, 17/09/2024 02:09 WIB

KPK Soal Laporan Gratifikasi Jet Pribadi ke Kaesang: Tunggu Tim Bekerja

Fasilitas itu diduga dari PT Shopee Internasional Indonesia saat bepergian ke Amerika Serikat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono diduga menerima fasilitas pesawat jet pribadi dari PT Shopee Internasional Indonesia saat bepergian ke Amerika Serikat.

"Kita harap teman-teman bisa bersabar untuk menunggu rekan-rekan dari bagian pengaduan masyarakat (dumas) maupun bagian gratifikasi bekerja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 29 Agustus 2024.

“Jadi kita akan bekerja dengan prudent, dengan prinsip kehati-hatian dengan kerangka hukum yang ada sehingga tidak ada pihak-pihak yang nanti merasa dirugikan,” sambungnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Kaesang sebetulnya tidak wajib melaporkan gratifikasi ke lembaga antirasuah.

Sebab, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut bukan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.

“Kalau memang yang bersangkutan merasa, ‘oh, ini saya mendapat ini ada konflik kepentingan’ bisa melaporkan tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitan maka tidak perlu melaporkan,” ucap Tessa.

“Dan rentang waktu untuk melaporkan 30 hari setelah yang bersamgkutan menerima itu,” tegas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga Kaesang Pangarep berpergian ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi yang difasilitasi PT Shopee International Indonesia.

KPK diminta mengusut karena mereka sudah menyerahkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara perusahaan tersebut dengan Pemerintah Kota Solo.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman bilang berkas ini diharap bisa jadi jalan masuk untuk mengusut ada tidaknya penerimaan gratifikasi. Mengingat, Kaesang merupakan anak dari Jokowi dan adik dari Gibran.

“Dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu kan juga menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” jelas Boyamin melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus.

“Nah, kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya, karena irisannya di situ. Apapun Kaesang adiknya Gibran. Dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee,” sambungnya.

KEYWORD :

KPK Kaesang Pangarep Pesawat Jet Pribadi Shopee Indonesia MAKI Boyamin Saiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :