Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bidang tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba diduga membeli aset-aset itu menggunakan uang dari hasil korupsi. Penyitaan aset Abdul Gani kemungkinan masih akan terus bertambah.
"Sampe saat ini sudah menyita kurang lebih 20 bidang tanah dan atau bangunan, dan ini masih terus bertambah karena masih jalan penyidikan TPPU-nya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 29 Agustus 2024.
KPK juga mendalami soal pembelian aset-aset Abdul Gani kepada tujuh saksi yang diperiksa pada hari ini. Mereka ialah Patrick Louis Hendrick Gasperz, notaris dan Sudi Suryana, Direktur Mineral Jaya Molagina. Keduanya diperiksa di Kantor Imigrasi Maluku Utara.
Selain itu, Anwar Hamid, PNS; Syaifuddin Mohalis, wiraswasta; Lee Kah Hin, direktur; Adnan Marhaban, wiraswasta; dan Teguh Arianto Budiman, karyawan swasta. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU tersangka AGK," kata Tessa.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.
Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.
KEYWORD :
KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU Pencucian Uang Aset Abdul Gani Kasub