Ketua MPR, Bambang Soesatyo menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Boroujerdi, di Jakarta, Kamis pagi (29/8/24). (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan proses hukum terhadap kasus hukum kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran akan berjalan transparan dan berkeadilan. Termasuk memperhatikan hak-hak pemilik kapal dan tetap menghormati keberadaan bendera Republik Islam Iran di Kapal tersebut. Sebagaimana juga sudah disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia pada Juni 2024 lalu.
Duta Besar Iran untuk Indonesia percaya bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berjalan adil dan transparan. Karena itu, terhadap beberapa hal yang menurut mereka kurang pas, pihak Kedutaan Iran akan menempuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Misalnya, selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, pihak Kedutaan Iran juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya menyampaikan bahwa Kedutaan Iran menemukan beberapa dokumen palsu yang mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran yang dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam.
"Pemerintah Republik Islam Iran melalui Kementerian Luar Negeri Iran juga sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk mengklarifikasi beberapa hal. Sehingga hal terbaik bisa didapatkan oleh kedua negara, baik bagi Indonesia maupun bagi Iran. Sehingga tidak mengganggu hubungan persahabatan kedua negara yang selama ini telah berjalan dengan baik," ujar Bamsoet saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Boroujerdi, di Jakarta, Kamis pagi (29/8/24).
Hadir antara lain, Asisten Duta Besar Iran Ali Pahlevani Rad, Pemilik Kapal MT ARMAN 114 Mehdi Yousefi, dan Kuasa Hukum Kapal MT ARMAN 114 Ali Nurdin.
Bamsoet menjelaskan, kasus hukum bermula pada Oktober 2023. Kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara karena diduga mencemari lautan karena membuang limbah minyak tumpah. Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 06/2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2024 menjatuhkan vonis dengan menetapkan kapal MT ARMAN 114 beserta kargo dan muatal light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun, dirampas dan dilelang demi negara. Pihak Iran saat ini telah mengajukan permohonan hukum agar proses lelang bisa ditunda, sambil mereka menyelesaikan proses hukum lebih lanjut terkait keberadaan Kapal MT ARMAN 114 di Indonesia," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, penyelesaian kasus hukum kapal MT ARMAN 114 dengan ketentuan hukum yang berlaku, pada prinsipnya jangan sampai menganggu hubungan baik Indonesia - Iran. Indonesia dan Iran telah menjalin hubungan diplomatik yang baik dan bersahabat sejak tahun 1950.
"Kedua negara memiliki kesamaan pandangan atas berbagai isu regional/internasional yang merupakan kepentingan bersama dan bekerja sama erat dalam diplomasi di berbagai forum internasional, terutama di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerjasama Islam, dan Gerakan Non-Blok," pungkas Bamsoet.
KEYWORD :Kinerja MPR Bambang Soesatyo Iran MT ARMAN 114 Kapal Hukum