Jum'at, 22/11/2024 23:28 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi PT Telkom

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat keras IT pada 2017-2018. 

Kantor Telkomsel Indonesia.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom (Persero) Tbk beserta Grup pada Senin, 2 September 2024.

Ketiga saksi dimaksud ialah Konsultan Hukum Imran Mumtaz, Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti; dan eks pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Penyidik lembaga antikorupsi membutuhkan keterangan dari ketiga saksi dimaksud untuk mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat keras IT pada 2017-2018. 

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari para saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, sudah ada enam orang tersangka dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT. Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 30 Januari 2024.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.

Ini merupakan perkara kedua yang ditangani KPK di lingkungan PT Telkom (Persero) Tbk. Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif dan membuat negara merugi hingga miliaran rupiah.

KEYWORD :

Korupsi PT Telkom Telkom Indonesia KPK TLKM Pengadaan Perangkat Keras IT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :