Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunda seluruh proses hukum terhadap para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses hukum seperti agenda pemeriksaan baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung.
"(Penundaan proses hukum) masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai. Sama halnya seperti proses Pilpres dan Pileg kemarin," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin 2 September 2024.
Dia menegaskan penundaan proses hukum tersebut tidak dilakukan dengan maksud untuk melindungi para peserta Pilkada yang diduga terlibat tindak pidana.
Namun langkah itu dilakukan agar proses demokrasi dapat berjalan secara objektif. Selain itu, diharapkan proses hukum yang berjalan tidak dimanipulasi oleh lawan politik sebagai kampanye hitam.
"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," tuturnya.
"Bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," imbuhnya.
Kejaksaan Agung Kejagung Pilkada 2024 Proses Hukum