Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya pada hari ini, Senin 2 September 2024.
Pemeriksaan Julius Sanjaya sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama JS, selaku Direktur Keuangan dan Akutansi PT Sinarmas Sekuritas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.
Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.
Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi PT Telkom
Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen PT Sinarmas Sekuritas