Jum'at, 22/11/2024 21:42 WIB

Pansus Temukan Dugaan Kongkalikong Kemenag dan Travel Haji, Begini Modusnya

Artinya daftarnya di tahun 2024 langsung bisa berangkat sementara mereka ada yang miliki daftar antrean berangkat pada tahun 2025-2029, namun tidak mendapatkan prioritas dari Kemenag.

Peziarah mengelilingi Kabah saat melakukan Tawaf di Masjidil Haram, menjelang ibadah haji, di Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. REUTERS

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan kongkalikong Antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah agen travel dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Menurut dia, dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama, namun bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci. Parahnya, ada jamaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

”Artinya daftarnya di tahun 2024 langsung bisa berangkat sementara mereka ada yang miliki daftar antrean berangkat pada tahun 2025-2029, namun tidak mendapatkan prioritas dari Kemenag,” kata Marwan dijumpai di sela-sela rapat Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

Dalam rapat tersebut, dilanjutkan Marwan, terungkap juga bahwa dugaan "permainan" terjadi ketika masa pelunasan yang waktunya hanya tiga hari. Adapun kronologinya, travel haji mendapatkan surat edaran dari Kemenag untuk mengisi kuota tahuan.

Selanjutnya, ada edaran untuk pengisian kouta baru yang di dalamnya sudah ada nama jamaah dan identitas lainnya. “Nah, waktu pelunasan yang diberikan hanya tiga hari. Di sinilah diduga ada `main mata` antara travel haji dan Kemenag untuk memeberangakatkan jamaah haji plus yang nol tahun alias tanpa antrean," ungkap Marwan.

Pihak Kemenag dan travel, dilanjutkan Politikus PKB ini, beralasan untuk memenuhi kuota. Alhasil, calon jamaah yang baru mendaftar namun siap melakukan pelunasan, bisa diberangkatkan duluan.

"Padahal informasi adanya kuota itu kan sudah diketahui jauh-jauh hari, kenapa calon jamaah hanya diberi waktu tiga hari pelunasan sehingga ada banyak calon jamaah yang tidak siap, kemudian kuotanya `diperjualbelikan` kepada mereka yang siap," kata Marwan.

Seharusnya, masih kata dia, pihak Kemenag dapat berlaku fair dengan memberikan waktu yang cukup untuk calon jemaah melakukan pelunasan.

"Bukan hanya tiga hari, kan enggak semua jamaah itu punya kesiapan materi untuk pelunasaan saat itu juga. Kenapa nggak diberikan waktu yang cukup? Ini menurut saya kecurangan yang terjadi antara Kemenag dan pihak agen travel haji," demikian Marwan Jafar.

 

KEYWORD :

Warta DPR Pansus Angket Haji Marwan Jafar PKB Kemenag travel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :