Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan kasus korupsi di Maluku Utara yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pengusutan ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani.
Salah satu saksi yang sudah dipanggil ialah bos PT. Mineral Trobos David Glen Oei. Dia dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.
"(Dipanggil jadi saksi) sudah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin 2 September 2024.
Meski begitu, David Glen tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba karena alasan sakit.
"Tidak hadir karena sakit," kata Tessa.
Saksi David rencananya akan dipanggil ulang oleh Komisi Antirasuah. Namun, KPK belum menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glen.
"(Panggilan ulang) Belum ada info lagi dari penyidiknya," tutur Tessa.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember 2023 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.
Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba PT Mineral Trobos David Glen Oei