Anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sembrono atau tidak teliti dalam mengelola keuangan haji 2024. Hal itu terkait dugaan penyelewengan penambahan kuota haji.
Luluk mempertanyakan terkait transfer pembiayaan haji yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara DPR dengan Kementerian agama (Kemenag).
"Ketika bapak menerima surat dari kementerian agama terkait dengan pembiayaan itu, bapak sempat diskusi tidak di internal bahwa ada permintaan yang ternyata berbeda dari kesepakatan antara DPR dalam hal ini Komisi VIII dengan pihak pemerintah yaitu Kementerian Agama," tanya Luluk, saat rapat Pansus Haji DPR bersama kepala BPKH, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).
"Pernah tidak berpikir kroscek ke DPR bahwa surat dari Kemenag ini sudah tepat atau tidak? Pernah tidak ada upaya seperti itu?" lanjut Luluk.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan, BPKH hanya berpatokan kepada pagu anggaran yang ada, yaitu sebesar Rp 8,2 triliun. Menurutnya, selama permintaan dari Kemenag tidak melebihi pagu anggaran yang dimiliki, maka akan dilakukan pembayaran.
"Kami sudah berusaha melakukan klarifikasi ke Kemenag. Karena kuota itu yang mengubah Kemenag, otomatis mereka yang berkonsultasi dengan DPR bukan dari sisi kami. Selama masih ada di bawah Rp 8,2 triliun kami melakukan transfer," kata Fadlul.
BPKH, kata Fadlul, tidak memiliki wewenang terkait jumlah kuota haji 2024. Menurutnya, kuota haji adalah wewenang dari Kemenag. "Setelah diskusi dengan Kemenag, keputusannya adalah yang berkonsultasi dengan DPR adalah Kemenag," tegasnya.
Mendengar jawaban itu, Luluk menilai, tindakan yang dilakukan BPKH tersebut adalah sembrono. Mengingat, tindakan yang dilakukan BPKH itu telah mengabaikan hak-hak para jemaah haji.
"Saya tidak tahu bagaimana pimpinan memberikan respon, tapi saya memang sangat kecewe begitu tahu jawaban bapak, yang pertama menurut aku sangat sembrono sekali itu. Walaupun itu di bawah pagu," kata Luluk.
"Ini bukan tentang soal efisiensi, tetapi ini mengabaikan hak-hak jemaah haji yang jumlahnya sangat besar yang semestinya bisa dilakuikan oleh bapak (BPKH)," tegas Luluk.
KEYWORD :Pansus Angket Haji DPR Korupsi Ibadah Haji Ibadah Haji 2024 Badan Pengelola Keuangan Haji