Kamis, 19/09/2024 01:33 WIB

Tiga Direktur ASDP Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

KPK siap menghadapi Praperadilan tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 tetap berjalan.

Pengajuan praperadilan oleh tiga tersangka dalam perkara ini tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.

"Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (3/9).

Tessa menyampaikan Praperadilan merupakan hak dari tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kata dia, KPK siap menghadapi Praperadilan tersebut.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Tessa.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Ira meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 2 September 2024.

Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga mengajukan Praperadilan. Keduanya mempermasalahkan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Perkara Harry teregister dengan nomor: 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sedangkan Yusuf teregister dengan nomor: 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang pertama untuk Harry dijadwalkan pada Rabu, 4 September 2024. Sedangkan untuk Yusuf pada Kamis, 5 September 2024.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024. KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka yang ditetapkan.

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka di antaranya ialah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang.

Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan inisial A. Selain itu, tim penyidik KPK sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KEYWORD :

KPK Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :