Minggu, 15/09/2024 22:48 WIB

CEO Airscreams Dukung PP No 28 Tahun 2024, Perkuat Regulasi Industri Vape

CEO Airscreams Dukung PP No 28 Tahun 2024, Perkuat Regulasi Industri Vape

CEO Airscream Sam Ong (kanan) menegaskan dukungannya terhadap PP No. 28 Tahun 2024, sebagai langkah krusial dalam memperkuat regulasi industri vape di Indonesia (Foto: Agus Mughni/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - CEO Airscreams, Sam Ong menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini diberlakukan, sebagai langkah krusial dalam memperkuat regulasi industri vape di Indonesia.

Menurut Sam Ong, regulasi ini merupakan jawaban atas berbagai kekhawatiran yang selama ini muncul mengenai akses produk vaping bagi anak-anak dan remaja, serta pentingnya menjaga kualitas produk untuk melindungi konsumen.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024, yang langsung menjadi sorotan di kalangan pelaku industri dan masyarakat umum. Regulasi ini dirancang untuk menjawab beberapa isu kritis dalam industri vape, terutama terkait dengan akses yang terlalu mudah bagi anak-anak dan remaja terhadap produk vaping.

Selain itu, kekhawatiran mengenai penggunaan bahan baku yang tidak teratur dan potensi dampaknya terhadap kesehatan juga menjadi alasan utama di balik lahirnya peraturan ini.

Sam Ong memandang bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk menegakkan standar yang lebih ketat dalam industri, sehingga hanya produk-produk berkualitas dan aman yang dapat beredar di pasar.

"Regulasi ini hadir pada saat yang tepat. Kami melihat bahwa pasar membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, terutama untuk melindungi kelompok usia muda dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk yang tidak sesuai standar," ujar Sam Ong dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, PP No. 28 Tahun 2024 mencerminkan upaya serius dari pemerintah Indonesia untuk mengatur industri ini dengan lebih baik dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan. Sebagai seorang profesional yang telah berkecimpung lama di industri ini, penting untuk mendukung langkah pemerintah Indonesia dalam mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024.

Regulasi ini tidak hanya akan membatasi akses produk vape bagi anak-anak dan remaja, tetapi juga akan mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan memasarkan produk.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian dalam strategi pemasaran sangat penting agar produk vaping tidak jatuh ke tangan yang salah.

"Dengan adanya regulasi ini, promosi dan pemasaran produk harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa produk-produk vape hanya dapat diakses oleh pengguna dewasa yang benar-benar memahami apa yang mereka konsumsi," jelas Sam Ong.

Sam Ong juga menekankan pentingnya transparansi bahan baku sebagai bagian dari tanggung jawab produsen dalam menjaga kesehatan konsumen. "Kami di Airscreams, misalnya, telah memastikan bahwa semua bahan baku yang digunakan dalam produk kami jelas asal-usulnya untuk digunakan. Ini adalah komitmen yang harus dipegang oleh semua produsen di industri ini," ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmennya untuk tetap berhubungan dengan konsumen dan mendengarkan kebutuhan mereka, Sam Ong juga mengumumkan bahwa Airscreams akan berpartisipasi dalam Jakarta Vape Fair 2024. Meskipun acara ini menjadi kesempatan untuk memperkenalkan produk dan layanan, Sam Ong lebih menekankan pada pentingnya dialog langsung dengan konsumen.

"Kami ingin konsumen datang, berbicara dengan kami, dan mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana kami beroperasi, apa yang kami tawarkan, dan bagaimana kami berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ada. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tetap transparan dan akuntabel terhadap semua stakeholder kami," kata Sam Ong.

KEYWORD :

Airscreams PP No 28 Tahun 2024 Regulasi Industri Vape




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :