Ketua Pansus Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Pansus Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid pasang badan bela Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah terkait polemik kuota haji dalam penyelenggaran ibadah haji 2024.
Nusron menilai, pasca mendengarkan keterangan yang disampaikan Fadlul dalam rapat yang digelar Pansus pada Selasa malam (2/9), terungkap bahwa BPKH hanya bertugas memastikan alur transaksi para jemaah haji.
"Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,’’ kata Nusron kepada wartawan, Selasa (3/9).
Pansus, dilanjutkan, saat ini fokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta. Terutama mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jamaah tertentu.
"Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus,’’ demikian Nusron.
Untuk diketahui, Fadlul saat memberikan keterangan di rapat pansus menyebutkan bahwa ada permintaan pembayaran yang dilayangkan oleh Kemenag.
Dalam rapat itu, dia juga menyampaikan surat permintaan pembayaran dari Kemenag keluar pada 10 Januari 2024. Surat itu berisi total permintaan anggaran dari Kemenag sebesar Rp 7,88 triliun. Nominal itu di bawah keputusan Panja Haji DPR bersama Kemenag yang ditetapkan sekitar Rp 8,2 triliun.
Fadlul juga menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut dia, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kemenag tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," kata Fadlul.
Rapat Pansus Haji DPR yang menghadirkan BPKH itu berlangsung sekitar 2 jam lebih. Para anggota Pansus Haji DPR juga mengorek soal mengapa BPKH bersedia mentransfer sejumlah anggaran sesuai dengan permintaan dari Kemenag. Padahal permintaan uang dari Kemenag itu berbeda dengan hasil keputusan DPR dengan Kemenag.
Permintaan bayar dari Kemenag itu lebih rendah dari ketetapan rapat bersama DPR, karena ada perubahan kuota haji. Seharusnya, tambahan kuota haji dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi Kemenag memutuskan kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
KEYWORD :
Warta DPR Pansus Angket Haji Nusron Wahid Kepala BPKH Fadlul Imansyah juru bayar